Berita

Breaking News

Kejati DIY Kembali Tetapkan Lurah Condongcatur dan Mantan Jagabaya Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kalurahan, Negara Rugi Rp4,22 Miliar

Foto.tersangka saat dilakukan pemeriksaan.dok Kejati.


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS dan mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur berinisial K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kalurahan Persil 88, Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, dalam perkara ini RCS dan K diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat Kalurahan Condongcatur dengan membiarkan sekaligus merestui pemanfaatan dan penyewaan Tanah Kalurahan Persil 88 kepada pihak lain tanpa memperoleh izin Gubernur DIY maupun tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.224.342.510,90, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan DIY.

Sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka RCS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara korupsi lain yang sedang diproses.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati DIY menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kalurahan Persil 88 tersebut.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM