Berita

Breaking News

KETUA DEKOPIN MITRA DISOROT, AKTIVITAS PETI DI RATATOTOK KEMBALI MUNCUL PASCA PENERTIBAN

Foto.ilustrasi.dok.

RATATOTOK, MINAHASA TENGGARA,Cakrainvestigasi.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang tokoh yang dikenal masyarakat dengan sebutan "Bos Even" dalam aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Rotan Hill, Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama aparat penegak hukum. Pada November 2025 lalu, tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dan Polres Mitra diketahui telah menutup sejumlah titik aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Namun, sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan diduga kembali berjalan tidak lama setelah operasi penertiban dilakukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan lingkungan serta berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah mencuatnya insiden penembakan yang terjadi di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri pada Desember 2025. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan hingga kini masih menjadi bahan perbincangan publik. Beberapa sumber menyebut adanya dugaan keterkaitan pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi tambang dengan insiden tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Sejumlah warga Minahasa Tenggara meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Ratatotok. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berharap aparat bertindak profesional dan transparan. Jika memang ada aktivitas tambang tanpa izin, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang siapa yang terlibat," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,kamis ( 25/6).

Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan, keamanan wilayah, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM