![]() |
| Foto.konferensi pers.dok.hms. |
Purworejo, Cakrainvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penyelidikan mengungkap, puluhan sepeda motor curian dari berbagai daerah diduga dikirim dan dipasarkan ke Provinsi Lampung melalui jaringan penadah yang telah terorganisasi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua kendaraan yang raib merupakan milik mahasiswa, yakni Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, dan Honda berwarna hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN bersama rekannya berinisial Z (masih buron/DPO) berperan sebagai eksekutor. Sementara R alias F dan YR bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kedua pelaku tersebut saat ini menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polresta Magelang.
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan menyasar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada dini hari. Menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci stang, menyalakan mesin sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan korban hanya dalam hitungan menit.
Penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa rumah kos di Desa Grantung telah dua kali menjadi sasaran kelompok ini, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, sepeda motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang kini disita polisi merupakan hasil curian di lokasi yang sama pada Juli 2025. Motor tersebut kemudian digunakan kembali sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.
Aktivitas jaringan ini terbilang masif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman. Seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta dan berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo dan Magelang kemudian dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di wilayah Kemiri, Purworejo. Empat unit sepeda motor dari dua daerah tersebut selanjutnya dijual secara borongan ke Provinsi Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.
Untuk mengelabui petugas, kendaraan curian diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikemudikan S alias B, yang kini juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Hasil penjualan kendaraan curian dibagi sesuai peran masing-masing. Eksekutor dan joki memperoleh bagian sekitar Rp3 juta per orang, sedangkan kurir pengangkut menerima Rp8 juta. Polisi menyebut motif kejahatan ini murni didorong faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat melalui tindak pidana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci kendaraan menggunakan pengaman ganda serta memastikan garasi maupun area parkir dalam kondisi terkunci guna mencegah terulangnya aksi pencurian serupa.
( Horas )

Social Header
Berita