![]() |
| Foto lokasi dugaan penambangan peti.dok. |
MITRA,Cakrainvestigasi.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Topi, Desa Beringin, Belang Dua, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima awak media serta hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung dan diduga menggunakan sedikitnya empat hingga lima unit excavator untuk melakukan penggalian material.
Keberadaan alat berat yang beroperasi di lokasi memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan dari aparat berwenang.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga ancaman bencana ekologis apabila terus dibiarkan.
"Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah dan baru ditindak setelah semuanya terlambat," ujar salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan dua orang yang dikenal dengan nama Naser DG Baco alias Naser dan Abdullah alias Amu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, kepemilikan lahan, pihak yang mengoperasikan alat berat, serta pihak yang diduga mendanai aktivitas tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung serta menindak tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap aparat tidak tutup mata. Jika benar tidak memiliki izin, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lingkungan adalah warisan untuk anak cucu, sehingga harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak," ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan.
( Afat )

Social Header
Berita