![]() |
| Foto ilustrasi.dok. |
MINSEL, Cakrainvestugasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah komitmen pemerintah dalam menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran, masyarakat justru menilai dugaan praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung dan belum ditindak secara optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan serta distribusi ilegal solar subsidi disebut masih terjadi di beberapa titik. Warga menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi dari barang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
"Solar subsidi merupakan hak masyarakat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara melawan hukum. Jika memang ada dugaan penyimpangan, aparat harus segera bertindak," ujar seorang warga.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu tidak hanya merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Kelangkaan solar di sejumlah SPBU pun dinilai patut menjadi perhatian aparat untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan dugaan penimbunan atau penyimpangan distribusi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengawasan administratif semata, melainkan melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses peradilan.
Publik menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus mata rantai dugaan mafia BBM subsidi. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelaku yang memiliki jaringan atau pengaruh justru luput dari proses hukum.
Masyarakat juga mendesak agar aparat yang berwenang menyampaikan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
( Afat )

Social Header
Berita