Berita

Breaking News

MIRIS! Haji Leman Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Paret Kotabunan Tak Tersentuh, Mabes Polri dan Polda Sulut Diminta Bertindak Tegas

Foto.alat berat.dok.


BOLTIM,Cakrainvestigasi.com  – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan seseorang yang dikenal dengan nama Haji Leman. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka ataupun menyatakan keterlibatannya secara hukum.

Warga menilai apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Masyarakat mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Warga berharap tidak ada kesan bahwa pelaku aktivitas PETI kebal terhadap hukum.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di lokasi Paret, Kecamatan Kotabunan. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Haji Leman maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. 

( Afat )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM