![]() |
| Foto.kinferensi pers di polres Bantul.dok.hms. |
Bantul ,Cakrainvestugasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial AIIM (37), mantan mantri di BRI Unit Sanden, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi pada periode 2021 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit III Satreskrim Ipda Lukman Hakim Satria W., S.Tr.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hasil audit internal terkait indikasi fraud di BRI Unit Sanden, Kanca Bantul.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka saat itu bertugas sebagai mantri yang memprakarsai penyaluran KUR kepada ratusan nasabah. Pada tahun 2021, tersangka tercatat memprakarsai kredit kepada 252 nasabah dengan total plafon mencapai Rp7,61 miliar. Sementara pada tahun 2022, kredit yang diprakarsai mencapai 437 nasabah dengan total plafon sekitar Rp14,01 miliar.
Dalam proses investigasi, auditor melakukan pemeriksaan terhadap 29 nasabah yang terdiri atas 20 nasabah KUR, tujuh nasabah KUPRA, dan dua nasabah Kredit Cepat (KECE) yang seluruhnya diprakarsai oleh tersangka.
Hasil audit menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya penggunaan pihak ketiga atau calo dalam proses pengajuan kredit, penyerahan dokumen permohonan kredit kepada pihak ketiga, perubahan data alamat dan kode pos yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta adanya dugaan penggunaan sebagian dana kredit oleh pihak ketiga yang disertai pemotongan biaya hingga 10 persen.
Dari hasil audit tersebut teridentifikasi potensi kerugian sebesar Rp1,15 miliar. Namun setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pendalaman penyidikan, kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ditetapkan sebesar Rp711.780.129.
"Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat prakarsa kredit yang dilakukan tersangka yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar AKP Ahmad Mirza saat konferensi pers, Kamis ( 25/6)
Penyidik juga menduga sebagian keuntungan dari praktik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya berkas kredit, mutasi rekening nasabah, data sisa pinjaman terkait fraud, dokumen mutasi pegawai, pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro, serta berbagai dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana kredit yang bersumber dari program pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
( Pay )


Social Header
Berita