Berita

Breaking News

Orang Tua Murid Pertanyakan Sumbangan Sekolah: Sukarela atau Kewajiban?

Foto.ilustrasi.dok.


PURWOREJO, CakraInvestigasi.com - Rencana penarikan sumbangan sebesar Rp100.000 per siswa di SD Negeri 2 Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai protes dari sejumlah wali murid. Besaran nominal yang telah ditentukan dinilai memberatkan dan menimbulkan kesan sebagai kewajiban, bukan sumbangan sukarela.

Sumbangan tersebut rencananya digunakan untuk membiayai kegiatan perpisahan dan khataman siswa. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat, kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari orang tua murid.

Selain itu, sejumlah wali murid juga menyoroti adanya permintaan bantuan dana untuk pembangunan pagar sekolah. Kondisi tersebut memicu perdebatan mengenai mekanisme penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (2/6/2026), Kepala SD Negeri 2 Wirun, Tri Joko, menjelaskan bahwa dana Rp100.000 per siswa direncanakan untuk menutupi kebutuhan pelaksanaan kegiatan perpisahan dan khataman, termasuk biaya sewa tenda, konsumsi, serta bisyaroh bagi kiai yang akan memimpin kegiatan.

"Terkait pembangunan pagar sekolah, kami memang sempat meminta bantuan dari wali murid karena keterbatasan anggaran yang tersedia. Dana BOS tidak dapat digunakan untuk pembangunan pagar, sehingga sekolah berupaya mencari dukungan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah," jelasnya.

Namun, setelah mendapat penolakan dari sejumlah wali murid dan menjadi sorotan publik, pihak sekolah bersama komite sekolah memutuskan untuk membatalkan rencana penarikan sumbangan tersebut. Bersamaan dengan itu, kegiatan perpisahan dan khataman yang telah direncanakan juga dibatalkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggalangan dana di lingkungan sekolah harus dilakukan secara transparan, melalui musyawarah bersama, serta tetap mengedepankan prinsip sukarela tanpa adanya unsur paksaan maupun penetapan nominal yang berpotensi menimbulkan kesan wajib.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM