![]() |
| Foto petugas saat meninjau lokasi.dok. |
Yogyakarta, Cakrainvestigasi.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat dan badan usaha agar mematuhi ketentuan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) pada ruas jalan provinsi. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas, serta mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Secara tata ruang, jalan tidak hanya berupa hamparan aspal, tetapi memiliki tiga kawasan penting, yakni Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Masing-masing memiliki fungsi dan batasan yang harus dipatuhi agar infrastruktur jalan tetap aman, nyaman, dan berfungsi optimal, jelas Yunus dari dinas dpupesdm provinsi DIY.jumat ( 26/6).
Namun demikian, praktik pemanfaatan Rumija tanpa izin masih ditemukan di berbagai lokasi. Pelanggaran tersebut berdampak pada munculnya reklame liar, kesemrawutan kabel dan tiang utilitas, saluran air yang tidak tertata hingga menyebabkan genangan di badan jalan, serta berkurangnya kapasitas jalan yang pada akhirnya mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
Pemerintah DIY menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan area Rumija wajib memperoleh izin resmi. Ketentuan tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik serta upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dalam proses pengajuan izin, petugas teknis akan melakukan survei lapangan guna menilai kelayakan lokasi dan menganalisis dampak kegiatan terhadap fungsi jalan. Hasil survei tersebut menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis sebelum izin dapat diterbitkan.
Saat ini, proses perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi telah dilakukan secara transparan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.
Secara umum, tahapan perizinan meliputi pengajuan permohonan beserta dokumen administrasi, survei teknis di lapangan, penerbitan pertimbangan teknis, hingga penerbitan izin apabila seluruh persyaratan teknis dan aspek keselamatan telah dipenuhi.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pemohon antara lain identitas diri atau legalitas badan usaha, gambar rencana teknis konstruksi maupun utilitas yang akan dipasang, serta surat pernyataan kesanggupan menjaga dan memelihara keselamatan fungsi jalan.
Pemerintah DIY berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi prosedur tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur publik. Jalan raya bukan sekadar sarana transportasi, tetapi juga menjadi wajah dan cerminan peradaban suatu daerah. Dengan tertib memanfaatkan ruang milik jalan, masyarakat turut berkontribusi mewujudkan Yogyakarta yang aman, tertata, indah, dan berbudaya.
( Pay )

Social Header
Berita