![]() |
| Foto barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi pers di mapolda DIY.dok. |
YOGYAKARTA, cakrainvestigasi.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Seorang lurah berinisial R (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan tanah kas desa tanpa izin dan menguasai uang kompensasi penyewa yang seharusnya masuk ke kas kalurahan.
Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polda DIY pada Selasa (30/6/2026). Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Lurah Condongcatur dengan menyewakan Tanah Kas Desa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
«"Selain itu, tersangka juga diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang tidak disetorkan ke kas kalurahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ihsan.»
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 di tanah pelungguh Dukuh Gandok, Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur.
Menurutnya, tanah pelungguh tersebut disewakan kepada sejumlah pihak melalui perjanjian sewa dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, proses penyewaan dilakukan tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
"Hasil uang sewa memang sebagian diserahkan kepada pemilik hak pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Akan tetapi, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak pernah disetorkan ke kas desa," ungkapnya.
Sementara itu, Topaz Mardiarto, S.IP., M.Acc., Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DIY, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib memperoleh persetujuan Gubernur DIY sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk pengawasan agar aset desa dimanfaatkan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa dan uang kompensasi, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau turut berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan aset publik yang tidak sesuai aturan.
( Pay )


Social Header
Berita