![]() |
| Foto.himbauan.dok. |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan maupun mengoperasikan kendaraan odong-odong di jalan raya. Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purworejo menegaskan bahwa odong-odong bukan kendaraan bermotor yang diperuntukkan untuk beroperasi di jalan raya. Selain tidak memenuhi standar kelayakan jalan, kendaraan tersebut juga dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan penumpang
Penggunaan odong-odong di jalan raya dinilai berbahaya karena umumnya tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai, seperti sabuk pengaman, sistem pengereman standar, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Selain itu, konstruksi kendaraan yang dimodifikasi berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama saat melintasi tikungan, tanjakan, maupun jalan dengan lalu lintas padat.
Satlantas juga menyoroti bahwa sebagian besar odong-odong tidak terdaftar dan tidak berada dalam pengawasan instansi terkait sebagai kendaraan yang layak beroperasi di jalan umum. Kondisi tersebut meningkatkan risiko cedera serius hingga korban jiwa apabila terjadi kecelakaan.
Larangan penggunaan odong-odong di jalan raya memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Satlantas Polres Purworejo mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan daripada sekadar hiburan sesaat. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purworejo.
( Horas )

Social Header
Berita