![]() |
| Foto.ilustrasi.dok |
MINAHASA,Cakrainvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Dalam berbagai pembicaraan di tengah masyarakat, nama Debby Polapa turut disebut. Namun, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Warga menilai apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta berdampak pada distribusi energi di daerah. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut warga, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Mereka juga meminta aparat memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan apabila memang terdapat laporan atau temuan yang sedang diproses.
Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila terbukti melalui proses hukum, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku.
Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur melalui berbagai peraturan pemerintah dan kebijakan teknis agar penyalurannya tepat sasaran. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta peradilan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Debby Polapa maupun keterangan resmi dari Polres Minahasa terkait dugaan tersebut.
( Afat )

Social Header
Berita