![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
Sulut, Cakrainvestigasi.com – Dugaan mandeknya penanganan perkara pidana di Polda Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari 11 tahun sejak laporan polisi dibuat, pelapor menilai penyidik Polda Sulut belum menjalankan amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Manado yang memerintahkan agar perkara segera dilanjutkan.
Melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri, Max P. Angkouw meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan perkara telah menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/1134/XII/2014/SULUT/SPKT tanggal 12 Desember 2014 terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tangan, penyerobotan lahan, dan perusakan di Kabupaten Minahasa Utara.
Namun hingga kini, menurut pelapor, perkara tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Ironisnya, Pengadilan Negeri Manado melalui Putusan Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd telah menyatakan penanganan perkara oleh penyidik berlangsung berlarut-larut atau terkatung-katung.
Dalam amar putusan tersebut, hakim memerintahkan penyidik untuk segera melanjutkan proses penyidikan, menetapkan tersangka, dan melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Menurut Max, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk bergerak cepat. Namun setelah hampir satu dekade sejak putusan dibacakan, ia menilai amar putusan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya.
"Negara tidak boleh kalah oleh lambannya penegakan hukum. Putusan pengadilan seharusnya dihormati dan dilaksanakan oleh setiap aparat penegak hukum," tulis Max dalam surat pengaduannya.
Soroti Inkonsistensi Sikap Polda Sulut
Max juga menyoroti pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pada Juni 2025 yang mengajak masyarakat menghormati putusan praperadilan setelah gugatan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ditolak Pengadilan Negeri Manado.
Menurutnya, sikap tersebut seharusnya juga berlaku terhadap putusan praperadilan tahun 2016 yang memenangkan sebagian permohonan pelapor.
"Jangan sampai putusan pengadilan hanya dihormati ketika menguntungkan institusi, tetapi diabaikan ketika memerintahkan penyidik untuk bertindak," demikian substansi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Diduga Abaikan Kepastian Hukum
Dalam suratnya, Max menduga penyidik telah mengabaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Karena itu, Max meminta Kapolri turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh oknum penyidik.
Menunggu Klarifikasi Polda Sulut
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolda Sulut maupun pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan memperbarui berita ini setelah memperoleh penjelasan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun Mabes Polri.
( Tim ).

Social Header
Berita