Berita

Breaking News

Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, Desak Kejaksaan Transparansi Dasar Hukum Penggeledahan Paksa EL & JA Dugaan Korupsi PT HWR

Foto.ilustrasi.dok.


Sulut, Cakrainvestigasi.com - Stenly Sendow Koordinator Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara Peduli Hukum menyoroti proses penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan emas PT Hokkim Derawani Resources/HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara yang diungkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam rilis tersebut, Kejaksaan menyatakan fokus penyidikan terkait dugaan pengrusakan lingkungan dan transaksi emas yang tidak sesuai RKAB. Namun dalam prosesnya, penyidikan juga menyeret nama pengusaha Sulawesi Utara Jimmy Asiku/JA dan EL setelah kediaman keduanya dilakukan penggeledahan paksa.

Catatan Aliansi Terhadap Proses Hukum

Aliansi mengingatkan bahwa secara tupoksi, Kejaksaan memiliki 3 tahapan utama dalam penanganan korupsi: penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Tipikor, Jaksa berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dengan prinsip _dominus litis_ dan _single prosecution system_

Terkait penggeledahan, Aliansi menegaskan hal itu hanya dapat dilakukan setelah:  

1. Ada Sprindik: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sebagai dasar hukum. Dasar: KUHAP Pasal 7 dan Perja No. 1 Tahun 2021.  

2. Ada izin Ketua PN : Penggeledahan rumah wajib dengan izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak sesuai KUHAP Pasal 33.

Keterangan Pihak JA dan EL

Melalui Aliansi, pihak JA dan EL menyampaikan 4 poin:  

1. Dana sebesar Rp18 Miliar yang disita merupakan hasil usaha murni, bukan hasil korupsi.  

2. Barang bukti yang diamankan berupa tabung gas, mesin pompa air, dan peralatan mesin cuci dinilai tidak rasional sebagai alat pemurnian emas.  

3. Pihak JA dan EL tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi PT HWR.  

4. Sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara pihak HWR dan EL terkait dugaan penyerobotan lahan milik EL yang telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.

Stenly Sendow menilai, belum jelasnya keterhubungan hukum antara perkara PT HWR dengan JA dan EL di ruang publik menimbulkan spekulasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan preseden di tengah masyarakat.

Tuntutan Aliansi

Untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk:  

1. Membuktikan ke publik, keterhubungan hukum antara kasus dugaan korupsi PT HWR dengan pihak EL dan JA.  

2. Menunjukkan ke publik, dasar hukum dilakukannya penggeledahan paksa di kediaman JA dan EL.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan transparan. Masyarakat berhak tahu agar tidak muncul tafsir liar yang justru merusak marwah hukum itu sendiri,” ujar Stenly

Stenly Sendow menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor KUHAP dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap warga.

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM