![]() |
| Foto.perobohan bangunan.dok. |
Yogyakarta,Cakrainvestigasi.com – Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas perobohan sembilan bangunan di kawasan depan Stasiun Lempuyangan yang dilakukan dalam rangka penataan kawasan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Aktivis Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., mengatakan bangunan yang dirobohkan diduga merupakan bagian dari kawasan penyangga cagar budaya Kotabaru dan memiliki karakter arsitektur Indis (Belanda). Menurutnya, apabila bangunan tersebut berstatus bangunan warisan budaya atau berada di kawasan yang dilindungi, maka proses pembongkaran harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembangunan dan modernisasi fasilitas publik memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan warisan sejarah tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Bangunan warisan budaya bukan sekadar aset fisik, melainkan memori kolektif bangsa yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan," ujar Fokki dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Fokki, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta selama tiga periode (2009–2024), menilai pelestarian cagar budaya merupakan amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab bersama dalam menjaga identitas sejarah bangsa.
Karena itu, Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap status bangunan yang telah dirobohkan.
Menurutnya, apabila bangunan tersebut benar merupakan bangunan warisan budaya atau berada di kawasan penyangga cagar budaya Kotabaru, perlu dipastikan seluruh persyaratan, mulai dari kajian teknis, perizinan, hingga mekanisme pembongkaran, telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta juga meminta PT KAI memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, dokumen perizinan, serta kajian yang menjadi landasan pelaksanaan pembongkaran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan transportasi yang modern. Namun, pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap sejarah dan kepastian hukum. Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan jejak sejarah yang tidak mungkin dikembalikan," tegas Fokki.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT KAI maupun Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pernyataan yang disampaikan Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mengenai status bangunan yang dirobohkan.
( */Red )

Social Header
Berita