![]() |
| Foto.konferensi pers.dok.hms. |
Tanjungbalai - CakraInvestigasi.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMMN ) Periode semester I Tahun 2026 hasil Penindakan Administratif di bidang kepabeanan dan cukai, berlokasi ditempat penimbunan ( TPP ) Bea dan Cukai Bagan Asahan. Selasa, 30 Juni 2026.
Pemusnahan BMMN yang dilakukan saat ini merupakan hasil Penindakan administrasi di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Juni 2024 s.d April 2026, atas pelanggaran Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung bersinergi dengan aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah yang meliputi Kabupaten Asahan, Kab. Labura, Kab. Labusel, Kab. Labuhan batu dan Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tertanggal 26 November 2025 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tanggal 05 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Teluk Nibung, yang terdiri dari beberapa komoditi berupa :
1. Ballpres Koli besar sebanyak 150 Koli.
2. Produk Tekstil Bekas sebanyak 19 Koli dan 50 pcs.
3. Olahan Makanan Minuman sebanyak 61 Koli dan 1.752 pcs
4. Produk Farmasi sebanyak 4 Koli dan 6.707 pcs.
5. Produk Elektronik berupa handpone bekas sebanyak 62 unit dan 2 unit laptop bekas.
6. Produk Kosmetik sebanyak 3 Koli dan 304 pcs.
7. Pintu Mobil sebanyak 1 unit.
8. Produk untuk keagamaan sebanyak 57 pcs.
9. Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 37.537 btg.
10. Minuman mengandung etil alkohol ( MMAE ) sebanyak 96 pcs.
11. Pod Vape sebanyak 7 pcs.
Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi baik kepabeanan maupun cukai sebesar Rp. 1.005.824.885,- ( Satu milyar lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah ).
Pemusnahan yang didominasi komoditi ballpres, tekstil dan rokok illegal merupakan pencerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung program AstaCita Presiden yang berfokus pada memantapkan kemandirian bangsa melalui kemandirian ekonomi serta mendorong kewirausahaan serta mengembangkan industri kreatif dan UMKM.
Bea Cukai Teluk Nibung menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap sinergi penindakan dan kegiatan lainnya kepada Kemenkeu Satu, Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum khususnya diwilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung.
Semoga hal ini terus berlanjut dengan tujuan agar NKRI tetap dalam kondisi aman, kondusif dan baik terhadap pelaku usaha dan masyarakat luas.
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.


Social Header
Berita