![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
Minahasa Utara,Cakrainvestigasi.com – Perkara dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun milik ahli waris di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Minahasa Utara. Meski laporan telah disampaikan sejak November 2023, pelapor mengaku masih menunggu kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Max P. Angkouw kepada Kapolres Minahasa Utara pada 27 November 2023. Max bertindak berdasarkan surat kuasa dari kakaknya, Henny B. Angkouw, selaku ahli waris yang mengklaim memiliki lahan kebun seluas sekitar 7 tektek atau lebih dari 6 hektare di kawasan yang dikenal sebagai Mangustang atau Mapapra, Desa Kawangkoan.
Dalam laporannya, Max menduga telah terjadi penyerobotan dan pengrusakan lahan sejak 8 November 2014. Ia menyebut ratusan pohon kelapa serta berbagai tanaman produktif lainnya ditebang dan dirusak, kemudian sebagian lahan diduga dikuasai dan dibangun menjadi kawasan perumahan oleh pihak pengembang Green Kawangkoan Residence.
Pelapor memperkirakan kerugian material yang dialami ahli waris mencapai sekitar Rp31,247 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah, hasil perkebunan, serta kerusakan tanaman yang menurut pelapor terjadi selama bertahun-tahun.
Perkembangan penanganan perkara kemudian disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya memeriksa pelapor, meminta keterangan seorang saksi, memeriksa terlapor berinisial Agus Syam Longdong, serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mengungkap adanya beberapa kendala, antara lain saksi dr. Fabrian H.W. Lumentut yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena berada di luar wilayah, serta saksi Henny Bernadet Angkouw yang saat itu belum dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi, peninjauan kembali lokasi objek perkara, serta menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut pelapor belum ada keputusan mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka.
Pelapor berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan hampir tiga tahun lalu.
"Kami berharap proses hukum dapat segera dituntaskan secara profesional. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Max P. Angkouw.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Pihak Green Kawangkoan Residence maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Tim )

Social Header
Berita