Berita

Breaking News

BGN Tegaskan Zero Tolerance terhadap Korupsi, Kepala SPPG Wajib Perkuat Tata Kelola dan Lengkapi SIPGN

Foto.ilustrasi.dok.


Jakarta,Cakrainvestigasi.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik korupsi di lingkungan kerja, baik di tingkat pusat maupun di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi nasional melalui Zoom Meeting yang diikuti seluruh Kepala SPPG se-Indonesia pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam arahannya, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan terdapat tiga permasalahan utama yang menjadi fokus pembenahan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Salah satu prioritas utama adalah pemberantasan praktik korupsi guna mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kepala BGN menegaskan, setiap pegawai atau Kepala SPPG yang terbukti melakukan praktik korupsi tidak hanya akan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian, tetapi juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, BGN akan mengoptimalkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, sekaligus membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun pihak terkait yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain aspek pengawasan, Kepala BGN menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada peran Kepala SPPG. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi, kapasitas, dan pengawasan terhadap Kepala SPPG akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam bidang digitalisasi layanan, seluruh Kepala SPPG diwajibkan mengimplementasikan Sistem Informasi Program Gizi Nasional (SIPGN) sebagai sistem utama pengelolaan operasional SPPG.

Berdasarkan data BGN, dari sekitar 27.000 SPPG yang ada di Indonesia, baru sekitar 5.700 SPPG yang telah mengadopsi SIPGN, sementara hanya sekitar 900 SPPG yang telah melengkapi pengisian data secara penuh.

Seluruh Kepala SPPG diminta menyelesaikan pengisian data SIPGN paling lambat Kamis pada pekan berikutnya. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang segera diterbitkan.

Kepala BGN juga menyoroti masih terbatasnya komunikasi kepada masyarakat mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga dukungan publik dinilai belum optimal. Karena itu, seluruh petugas wilayah diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

BGN juga akan memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi mengenai menu makanan, lokasi distribusi, sekolah penerima manfaat, hingga informasi operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penegakan disiplin, Kepala SPPG yang menerima tiga kali Surat Peringatan (SP) akan dikenai sanksi pemberhentian.

Kepala BGN menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pelayanan publik. Karena itu, seluruh jajaran diminta bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mengedepankan semangat melayani masyarakat.

Sebagai langkah penguatan organisasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) diperintahkan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepala SPPG. Sementara itu, Biro Humas bersama Biro SDMO diminta menyusun strategi komunikasi untuk menangkal hoaks, fitnah, maupun informasi yang tidak benar terkait Program MBG.

Rapat koordinasi nasional melalui Zoom Meeting juga diputuskan akan dilaksanakan secara rutin sedikitnya satu kali setiap minggu sebagai forum evaluasi, koordinasi, dan penyelesaian berbagai kendala operasional di lapangan.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan BGN harus berjalan sesuai prinsip birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepala BGN dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BGN Trenggono kembali menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi. Ia meminta seluruh Kepala SPPG mematuhi seluruh peraturan, petunjuk teknis (Juknis), dan standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara profesional sehingga memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan bagi seluruh penerima manfaat.

( */Red )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM