![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MANADO ,Cakrainvestigasi.com – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan Kota Manado. Temuan tersebut mencakup pertanggungjawaban belanja yang melebihi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai tahun anggaran, hingga dugaan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya realisasi belanja Dana BOSP yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS dengan total sebesar Rp34.023.150.
Rinciannya meliputi:
SMP Negeri 1 Manado sebesar Rp18.601.650.
SMP Negeri 8 Manado sebesar Rp15.421.500.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya pelaksanaan belanja yang tidak sepenuhnya mengacu pada perencanaan anggaran sekolah sebagaimana telah ditetapkan dalam RKAS.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya belanja Dana BOSP yang direalisasikan pada tahun anggaran 2026, namun dipertanggungjawabkan sebagai belanja tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kas yang dikelola bendahara Dana BOSP, ditemukan adanya pemindahbukuan dari rekening Dana BOSP ke rekening titipan pada delapan sekolah selama tahun 2025 hingga 2026. BPK juga mencatat adanya transaksi pembayaran secara tunai kepada pihak ketiga yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai, seperti kwitansi, nota pembayaran, maupun dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban, ditemukan belanja tahun 2026 yang dicatat sebagai belanja tahun 2025 pada empat sekolah, yakni:
SD Negeri 103 Manado sebesar Rp6.900.000.
SD Negeri 49 Manado sebesar Rp22.906.400.
SD Negeri 99 Manado sebesar Rp4.906.650.
SMP Negeri 1 Manado sebesar Rp19.853.500.
Total nilai temuan pada poin tersebut mencapai Rp54.566.550.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya realisasi belanja Dana BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua sekolah.
Di SD Negeri 24 Manado, hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dana BOSP tahun 2025 menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp27.933.000.
Sementara di SD Negeri 103 Manado, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp3.058.400.
Temuan-temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Manado, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memperbaiki tata kelola keuangan Dana BOSP agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Manado terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
( Tim )

Social Header
Berita