![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA ,Cakrainvestigasi.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya pelampauan anggaran pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp2.205.875.279.
Temuan tersebut menjadi sorotan DPD LSM INAKOR Kabupaten Minahasa yang menilai pengelolaan administrasi Dana BOSP masih lemah dan perlu segera dibenahi agar tidak berdampak terhadap akuntabilitas keuangan daerah.
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2025, pelampauan anggaran terjadi pada dua pos belanja modal BOSP. Pertama, Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang dianggarkan sebesar Rp1.187.427.891, namun terealisasi Rp1.747.195.870 atau mengalami pelampauan sebesar Rp559.767.979. Kedua, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang semula dianggarkan Rp975.025.750, namun realisasinya mencapai Rp2.621.133.050 atau melampaui anggaran sebesar Rp1.646.107.300.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menjelaskan bahwa pada Juli hingga Agustus 2025 sejumlah satuan pendidikan melakukan pergeseran anggaran melalui aplikasi ARKAS yang telah diverifikasi oleh Tim Manajemen BOSP melalui aplikasi MARKAS. Namun, perubahan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun APBD Perubahan Tahun 2025 sehingga mengakibatkan pelampauan anggaran pada laporan keuangan.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Tim Manajemen BOSP tidak menyimpan data RKAS awal. Akibatnya, daftar sekolah yang mengalami pelampauan anggaran tidak dapat disusun karena data awal telah tertimpa oleh data hasil pergeseran anggaran di dalam sistem.
Dalam laporannya, BPK menyebut terdapat empat pihak yang dinilai kurang cermat dalam menjalankan tugas pengelolaan Dana BOSP, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Tim Manajemen BOSP yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Nomor 40 Tahun 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LSM INAKOR Kabupaten Minahasa menyatakan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Minahasa. Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus diikuti dengan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
INAKOR juga meminta Bupati Minahasa mengevaluasi kinerja Tim Manajemen BOSP, Inspektorat Daerah melakukan audit internal untuk menelusuri penggunaan dana yang mengalami pelampauan sebesar Rp2,2 miliar, serta DPRD Kabupaten Minahasa meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan pembenahan sistem ARKAS dan MARKAS agar data RKAS awal tetap terdokumentasi dan dapat ditelusuri dalam setiap proses pemeriksaan.
INAKOR menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK hingga seluruh temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi itu menilai pengelolaan Dana BOSP harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasi mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik di Kabupaten Minahasa.
( Tim ).

Social Header
Berita