Berita

Breaking News

Bupati Timotius Kaidel Hadiri Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru

Foto.Bupati Timotius Kaidel Hadiri Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru.dok.


Kepulauan Aru, Cakrainvestigasi.com - Melalui pembahasan Kerangka Acuan (TOR) pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) tahun 2026 yang cukup dinamis, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cenderawasih Dobo, Kamis (23/7/2026) dihadiri oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di wilayah berjuluk Bumi Jargaria Garia Sarkwarisa Indah Lestari itu menyampaikan,  Tema yang diusung Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri kita sebagai anak cucu negeri Jar Garia Sarkuarisa.

Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara adalah warisan leluhur yang memberi kita kehidupan.

Namun, di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik.

"Nah, Pemetaan wilayah adat ini bukan untuk membagi-bagi kekuasaan atau memisahkan tali persaudaraan. Sebaliknya, pemetaan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak-hak ulayat kita, serta memastikan anak cucu kita kelak tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri," ucap Kaidel.

Dikatakan pula bahwa langkah ini butuh kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari para pemangku adat. Kita harus jujur melihat kenyataan, dan apa yang terjadi jika kita gagal mencapai kesepakatan .

Munculnya Konflik Horizontal  Antar-Saudara : Batas wilayah yang tidak jelas adalah sarang konflik. Sengketa lahan antar-desa/petuanan dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dijaga ratusan tahun oleh para leluhur kita.

"Ya, melalui Pra Musyawarah ini, saya menitipkan harapan besar kepada seluruh peserta, terutama para pimpinan dan tetua adat untuk mendahulukan Musyawarah Mufakat, gunakan kearifan lokal dan rasa persaudaraan, dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait batas wilayah. Dengarkan Sejarah dengan Bijak : Bicaralah berdasarkan fakta sejarah adat, bukan berdasarkan ego kelompok atau kepentingan sesaat," Ujar Kaidel.

Pewarta : Nus Yerusa

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM