Berita

Breaking News

Dana Ketahanan Pangan Desa Lugurejo Dikembalikan, Warga:Uang Kembali Bukan Berarti Persoalan Selesai

Foto.aksi.dok.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com - Polemik dugaan penyalahgunaan dana Program Ketahanan Pangan untuk pengadaan sapi di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Dana yang sebelumnya diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya telah dikembalikan ke rekening BUMDes.

Meski demikian, pengembalian dana tersebut belum mampu meredam kekecewaan sebagian warga. Sugiman, perwakilan warga yang selama ini mengawal persoalan tersebut, menilai proses pengembalian dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat maupun lembaga desa.

"Saya merasa dibodohi. Pengembalian uang itu tidak diketahui oleh saya sebagai perwakilan warga, juga tidak diketahui Ketua BPD. Warga tetap kecewa karena merasa dijebak," ujar Sugiman, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi, maka tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

"Walaupun uang sudah dikembalikan, secara hukum pelaku tetap harus mendapatkan sanksi. Ini menyangkut penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, dan itu sudah ada aturan hukumnya. Itu harapan masyarakat," tegasnya.

Sugiman menjelaskan, dirinya hanya mewakili sebagian warga yang hadir dalam pertemuan di balai desa. Apabila masih ada masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum, ia menyatakan siap memberikan pendampingan.

"Saya hanya mewakili sebagian masyarakat. Kalau masih ada warga yang ingin menuntut secara hukum, saya tetap akan mengiringi dan mendampingi mereka," katanya.

Ia juga mengaku belum puas dengan penyelesaian yang hanya berupa pengembalian dana. Menurutnya, masyarakat baru mengetahui uang tersebut telah dikembalikan setelah mendatangi Balai Desa pada Selasa (14/7/2026).

"Kalau pengembalian dana itu sejak awal diberitahukan kepada warga dan pengurus BUMDes, tentu kami tidak perlu berbondong-bondong datang ke balai desa. Semua seharusnya dilakukan secara terbuka," ujarnya.

Selain itu, Sugiman menyoroti hilangnya potensi manfaat ekonomi dari program ketahanan pangan yang semestinya telah berjalan selama hampir dua tahun.

"Kalau sejak awal dana benar-benar digunakan untuk pengadaan sapi, tentu selama dua tahun sudah ada hasil atau keuntungan bagi masyarakat. Sekarang yang dikembalikan hanya uangnya, lalu bagaimana dengan manfaat program yang seharusnya diterima masyarakat" ungkapnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi Pemerintah Desa Lugurejo agar ke depan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

"Kami berharap pengelolaan keuangan desa lebih terbuka. Jangan sampai baru terbuka setelah ada tuntutan warga. Profesionalisme pemerintah desa harus ditingkatkan dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan," katanya.

Sugiman menambahkan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa agar menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

"Sebagai aparat desa seharusnya memberikan contoh yang baik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak terulang lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lugurejo Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, termasuk perwakilan warga, BPD, dan insan media.

Ia menjelaskan bahwa Bendahara Desa, Puji Laksono, telah mengembalikan dana pengadaan sapi ke rekening BUMDes serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Terima kasih kepada perwakilan warga, BPD, dan media. Dana yang digunakan untuk pengadaan sapi sudah dikembalikan. Mudah-mudahan ini menjadi awal perbaikan tata kelola keuangan Desa Lugurejo. Saudara Puji Laksono juga telah membuat surat pernyataan dan menyatakan siap tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan Desa Lugurejo," ujar Kepala Desa.

Meski dana telah dikembalikan dan telah ada surat pernyataan dari bendahara desa, sebagian warga menilai penyelesaian secara administratif belum tentu menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat Desa Lugurejo.

Horas

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM