Berita

Breaking News

Desak Keadilan, Ahli Waris Minta Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Diungkap Terang

 

Foto.ikustrasi.dok.

MINAHASA UTARA ,Cakrainvestigasi.com – Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Jantje Ticoalu kembali menjadi sorotan. Ahli waris, Henny B. Angkouw (71) bersama putranya, Samuel Jordy Ticoalu, menyampaikan keprihatinan atas perkara yang mereka hadapi dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Max Angkouw, pihak ahli waris menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak warga negara atas tanah yang sah.

Menurut pihak ahli waris, terdapat dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan dalam proses hukum, di antaranya Surat Keterangan Tanah Tidak Bermasalah, Surat Pembagian Keluarga, Akta Hibah, serta data Register Desa (Letter C). Mereka menilai seluruh dokumen tersebut perlu diuji secara hukum guna memastikan keabsahan dan legalitasnya.

Pihak ahli waris juga mengungkapkan bahwa sengketa bermula dari klaim transaksi jual beli tanah yang disebut terjadi pada 1986. Namun, menurut mereka, klaim tersebut baru muncul secara aktif puluhan tahun kemudian setelah sejumlah saksi utama telah meninggal dunia.

"Perkara ini harus diungkap secara terang benderang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Max Angkouw dalam keetenag tertulis yang di terima redaksi, Minggu ( 12/7).

Dalam keterangannya, Max juga menyoroti dugaan adanya kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan, khususnya terkait pencatatan Letter C di tingkat desa. Menurutnya, sistem administrasi yang belum sepenuhnya terintegrasi membuka peluang terjadinya perubahan data yang dapat memicu sengketa.

Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan adanya aktivitas penguasaan maupun pengembangan lahan yang menurut mereka dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung. Mereka berpendapat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila objek tanah masih menjadi sengketa.

Pihak ahli waris juga mengingatkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan yang mutlak apabila dalam penerbitannya terdapat dugaan cacat prosedur atau dokumen pendukung yang dipersoalkan secara hukum.

Di sisi lain, Max Angkouw turut menyoroti proses penanganan perkara di tingkat peradilan. Ia menyatakan keberatan karena, menurutnya, Pengadilan Tinggi Manado tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan perkara praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya.

"Praperadilan merupakan bagian dari sistem peradilan yang putusannya memiliki dasar hukum. Karena itu, kami berharap seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum dipertimbangkan secara utuh dalam setiap proses pemeriksaan perkara," katanya.

Atas dasar itu, pihak ahli waris meminta aparat penegak hukum, pemerintah, dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa. Mereka juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan ahli waris terkait tuduhan tersebut.

( */Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM