Berita

Breaking News

Diduga Abaikan Hak Pemasok, Sisa Tagihan Rp25,4 Juta di Proyek Dapur MBG Kutoarjo Yang Berdiri di Atas Lahan Pemda Belum Dibayar

Foto.proyek MBG.dok.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com - Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah menyisakan keresahan.

Berdirinya bangunan MBG diatas lahan milik aset Pemda Purworejo yang kini telah selesai, muncul dugaan persoalan adanya pembayaran kepada pemasok material yang hingga kini belum diselesaikan

Seorang pemasok material bangunan, Wanto, warga Desa Tursino, mengaku masih menunggu pelunasan pembayaran sebesar Rp25.425.000. Padahal, material yang dipasoknya disebut telah diterima dan digunakan dalam proses pembangunan proyek tersebut sejak akhir tahun 2025.

Menurut Wanto, dirinya mulai memasok material atas permintaan seorang pemborong bernama Ali sejak Desember 2025. Total nilai material yang dikirim mencapai sekitar Rp45 juta, namun pembayaran yang diterima baru sekitar Rp20 juta.

"Total material yang saya kirim sekitar Rp45 juta. Baru dibayar Rp20 juta. Sisanya Rp25.425.000 sampai sekarang belum ada penyelesaian," ungkap Wanto kepada awak media.

proyek telah lama selesai dan bangunan sudah berdiri, namun hak pemasok justru diklaim masih menggantung tanpa kejelasan, Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai komitmen pihak pelaksana proyek dalam memenuhi kewajiban kepada para mitra penyedia material.

Wanto menegaskan seluruh pengiriman material dilakukan sesuai permintaan dan tercatat. Meski tidak terdapat tanda tangan penerimaan di setiap pengiriman, proses bongkar muat diketahui oleh petugas lapangan maupun sopir pengangkut yang dapat menjadi saksi apabila diperlukan.

Ia berharap pihak pemborong segera menunjukkan itikad baik dengan melunasi sisa pembayaran yang menjadi haknya.

Di sisi lain, pemerintah   Kelurahan Kutoarjo mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026), Lurah Kutoarjo Waluyo menyatakan pembangunan dapur MBG bukan merupakan kewenangan pemerintah kelurahan.

"Mengenai MBG kami tidak bisa menjelaskan secara detail karena setahu kami perizinannya dari kabupaten. Kami juga tidak mengetahui siapa yang membangun. Yang kami ketahui berdirinya gedung MBG tersebut dilahan aset  milik Pemerintah Kabupaten Purworejo dan setahu kami perizinannya dari MBG pusat," jelasnya.

Redaksi akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, termasuk kontraktor pelaksana, guna memastikan apakah persoalan tunggakan pembayaran tersebut terdapat kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang berdampak pada hak pihak ketiga atau ada unsur lain

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM