Berita

Breaking News

Diduga Galian C di Sungai Ongkang, PT Marga Disorot Warga: APH Diminta Turun Tangan

 

Foto.aktifitas dugaan pengambilan galian C. dok.


Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Cakrainvestigasi.com – Aktivitas penambangan material yang diduga merupakan galian C di aliran Sungai Ongkang, Desa Solimandungan Satu, Kecamatan Bolaang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah setelah melihat adanya aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang bekerja di dalam badan sungai.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang diterima, di lokasi tampak satu unit ekskavator dan dua unit dump truck diduga melakukan pengambilan material pasir dan batu langsung dari aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai apabila dilakukan tanpa izin maupun tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka meminta instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pengambilan material di badan sungai berpotensi menyebabkan perubahan alur sungai, mempercepat abrasi tebing, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu habitat biota perairan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.

Warga mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Bolmong , serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta aparat bertindak profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk penanggung jawab kegiatan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Marga mengenai legalitas maupun status perizinan aktivitas yang disebutkan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

( Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM