![]() |
| Foto.ilustrasi penangan ODGJ Polsek Gantiwarno.dok. |
KLATEN,Cakrainvestigasi.com – Penanganan kasus dugaan pencurian burung di wilayah hukum Polsek Gantiwarno menjadi perhatian publik setelah terduga pelaku diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kepolisian memilih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan tidak melanjutkan perkara melalui mekanisme pidana.
Kapolsek Gantiwarno, AKP Suprihadi, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan merupakan ODGJ, sehingga penanganannya tidak diproses melalui mekanisme pidana," ujar AKP Suprihadi.
Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara, kepolisian tidak hanya berpedoman pada unsur dugaan tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kejiwaan seseorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penanganan terhadap penyandang gangguan jiwa memerlukan pendekatan yang berbeda dan melibatkan keluarga maupun instansi terkait.
Meski perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana, Polsek Gantiwarno tetap melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan awal, mendata identitas terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan pihak keluarga guna memastikan penanganan dilakukan secara tepat.
AKP Suprihadi menambahkan, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan pesan agar mendapatkan pengawasan dan penanganan yang lebih intensif. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat maupun yang bersangkutan.
"Kami mengimbau keluarga untuk terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan apabila diperlukan, sehingga yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang sesuai," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang melibatkan penyandang gangguan jiwa memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Di satu sisi, keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga, sementara di sisi lain hak-hak penyandang disabilitas mental juga harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di wilayah hukum Polsek Gantiwarno dilaporkan tetap aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa, serta tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
( Fauzi ).

Social Header
Berita