Berita

Breaking News

Diduga Proyek SPAM Rp500 Juta di Pineleng Satu Timur Gagal Total, LSM Laporkan ke Kejari Minahasa

 

Foto.lokasi pekerjaan.dok.


MINAHASA, Cakrainvestigasi.com – Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Pineleng Satu Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp499.999.944, menjadi sorotan setelah diduga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat meski anggaran hampir setengah miliar rupiah telah dialokasikan.

Proyek dengan kode tender LPSE 10069732000 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa itu sedianya bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum layak. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan oleh LSM DPP KPKN RI, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak dan hingga Juli 2026 belum dapat dimanfaatkan oleh warga.

LSM tersebut mengungkapkan sedikitnya tiga temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Temuan pertama berkaitan dengan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak. Berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek disebut menargetkan pembangunan bak penangkap air baru serta pemasangan jaringan pipa berbagai ukuran, mulai dari 4 inci, 3 inci, 2 inci hingga ½ inci dengan total panjang sekitar 1.000 meter.

Namun, menurut hasil penelusuran mereka, bak penangkap air baru diduga tidak dibangun. Infrastruktur yang digunakan disebut merupakan bak lama milik program PAMSIMAS. Selain itu, pipa berukuran 4 inci disebut tidak ditemukan, sedangkan pipa 3 inci yang ada diduga merupakan jaringan lama. Pipa baru yang terpasang, menurut mereka, hanya sekitar 60–70 meter berukuran 2 inci.

Apabila temuan tersebut benar, LSM menilai volume pekerjaan yang dilaksanakan jauh lebih kecil dibandingkan yang tercantum dalam kontrak, sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek.

Warga juga mengaku melihat papan proyek sempat dipasang di lokasi, namun kemudian dilepas kembali setelah proses dokumentasi.

Temuan kedua menyangkut dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut LSM, pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu keselamatan, serta tidak terlihat adanya petugas atau ahli K3 sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Temuan ketiga adalah dugaan tidak tercapainya tujuan proyek. Hingga awal Juli 2026, menurut LSM, hanya lima rumah yang telah tersambung ke jaringan tersebut dan air disebut belum mengalir ke rumah-rumah tersebut.

LSM menilai apabila benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun anggaran telah dibayarkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Atas dasar temuan tersebut, LSM DPP KPKN RI menyatakan telah melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Minahasa.

Mereka mendesak Kejari Minahasa untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor yang berwenang.

"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Kejari Minahasa. Ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pekerjaan, tetapi dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat senilai hampir Rp500 juta. Masyarakat membutuhkan air bersih, bukan proyek yang tidak berfungsi. Kami berharap Kejari Minahasa menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan," ujar perwakilan LSM DPP KPKN RI, Sabtu ( 4/7)

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, kontraktor pelaksana, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

( Tim )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM