Berita

Breaking News

Dipenjara Akibat Kesaksian Palsu, Tumirin Laporkan Dua Saksi ke Polres Purworejo

Foto.pelaporan ke polres Purworejo. dok.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com - Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Tumirin, resmi mengadukan dua orang yang sebelumnya menjadi saksi dalam perkara pidana yang menjerat dirinya ke SPKT Polres Purworejo, Selasa (7/7/2026).

Dalam pengaduannya, Tumirin menuding kesaksian yang disampaikan Tukiman direktur Bimdes dan Sugiri Kades Desa Sawangan di persidangan Pengadilan Negeri Purworejo pada 27 Januari 2026 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, kesaksian tersebut menjadi salah satu penyebab dirinya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Merasa hak kebebasannya telah dirampas akibat keterangan yang diduga tidak benar, Tumirin kini memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada Polres Purworejo.

Kedatangan saya ke polres untuk pengaduan terkait kesaksian keterangan palsu supaya institusi peradilan tidak tercoreng karna adanya keterangan saksi-saksi palsu itu,karena kelemahan peradilan di kita itu ibaratnya pepatah burung kuntul itu warna nya putih kalau tidak ada saksi,tetapi kalau ada saksi burung kuntul itu hitan,hakim juga mengatakan hitam,ujar Tumirin

Peristiwa berawal di Desa Sawangan Kecamatan pituruh kabupaten purworejo jawa tengah Tumirin yg di pidana pada  27 januari 2026, kepala desa dan direktur bumbes memberikan keterangan palsu,akibatnya Tumirin warga setempat di vonis bersalah dan selama 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Tumirin, Dewa Antara, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar bentuk keberatan atas putusan pengadilan, melainkan upaya mengungkap dugaan adanya kesaksian yang diduga tidak sesuai fakta dalam proses persidangan.

"Klien kami sudah menjalani hukuman. Namun apabila benar ada pihak yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta di bawah sumpah, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara profesional agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dapat dipulihkan," tegas Dewa Antara.

Menurutnya, kredibilitas saksi merupakan salah satu unsur penting dalam proses peradilan. Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam pemberian keterangan di persidangan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Dihari yang sama kepala desa sawangan saat di mintai tanggapan awak media melalui sambungan WhatsApp  mengenai dirinya dilaporkan oleh warganya sendiri (Tumirin) tidak merespon

Horas

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM