![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
Minahasa Utara,Cakrainvestigasi.com – Penanganan dugaan kasus mafia tanah yang dilaporkan ke Polres Minahasa Utara sejak November 2023 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Setelah lebih dari dua tahun berjalan pada tahap penyelidikan, pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan berharap penyidik segera mengambil keputusan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, Satreskrim Polres Minahasa Utara menyampaikan bahwa sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan penyidik telah melakukan administrasi penyelidikan, memeriksa pelapor, memeriksa seorang saksi, meminta keterangan terhadap terlapor berinisial Agus Syam Longdong, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Meski demikian, penyidik juga mengungkap adanya sejumlah kendala dalam proses penyelidikan. Di antaranya, saksi dr. Fabrian H.W. Lumentut yang telah dua kali dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan karena berada di luar wilayah. Selain itu, saksi Henny Bernadet Angkow, selaku ahli waris yang memberikan kuasa kepada pelapor, saat itu juga belum dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kembali terhadap para saksi, peninjauan ulang lokasi objek perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara guna menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga berita ini ditulis, menurut pelapor belum terdapat keputusan akhir mengenai status hukum perkara tersebut.
Pelapor menilai perkara yang dilaporkannya telah memiliki proses penyelidikan yang cukup panjang sehingga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum.
"Kami berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini. Apabila berdasarkan alat bukti telah memenuhi unsur pidana, kami berharap pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak developer apabila terbukti terlibat, dapat segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar pelapor, saat dikonfirmasi awak media, Minggu ( 5/7)
Pelapor juga berharap penanganan perkara dugaan mafia tanah dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun keputusan terkait peningkatan status perkara tersebut. Demikian pula, pihak developer yang disebutkan oleh pelapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Minahasa Utara, pihak developer, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim )

Social Header
Berita