Berita

Breaking News

Dugaan Mafia Tanah Minahasa Utara Belum Terungkap,Mengapa Saksi Kunci Belum Diperiksa ?

 

Foto.ilustrasi.dok.

MINAHASA UTARA,Cakrainvestigasi.com – Penanganan dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Minahasa Utara hingga kini masih bergulir di Polres Minahasa Utara. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, penyidik menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan sejumlah langkah yang telah dilakukan.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan administrasi penyelidikan, memeriksa pelapor, memeriksa seorang saksi, meminta keterangan terlapor Agus Syam Longdong, serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dalam rencana tindak lanjutnya, penyidik menyatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para saksi, melakukan peninjauan ulang lokasi objek perkara, serta menggelar perkara guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, pelapor melalui Max P. Angkow menilai masih terdapat saksi-saksi penting yang hingga kini belum dipanggil. Menurutnya, saksi tersebut mengetahui secara langsung asal-usul objek tanah yang kini menjadi sengketa dan telah berdiri kawasan perumahan.

"Masih ada saksi yang mengetahui asal-usul objek tanah, termasuk batas wilayah Klembi maupun Mapapra. Keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap perkara ini secara utuh," ujar Max, Kamis ( 30/7).

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur batas waktu penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitan, yakni 30 hari untuk perkara mudah, 60 hari untuk perkara sedang, 90 hari untuk perkara sulit, dan 120 hari untuk perkara sangat sulit.

Max juga mengutip Pasal 25 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang didukung barang bukti dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

Selain itu, ia menyinggung ketentuan KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 235 ayat (1) yang mengatur alat bukti, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah menurut hukum.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu saat dikonfirmasi awak media menyatakan penyidik masih melakukan pengecekan terhadap seluruh proses penanganan perkara.

 "Sudah, masih kami cek semua," ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu singkat.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara saat dikonfirmasi sebelumnya meminta awak media untuk memperoleh informasi perkembangan perkara melalui Kasat Reskrim.

"Silakan menghubungi Kasat Reskrim," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan dugaan kasus tersebut masih berlangsung. Berdasarkan SP2HP, penyidik masih memiliki agenda pemeriksaan saksi tambahan, peninjauan lokasi objek sengketa, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

( Tim ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM