Berita

Breaking News

Dukung Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan, Bupati Harda Serahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Foto.Bupati saat menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah.dok.hms.


Sleman,Cakrainvestigasi.com – Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis kepada 7 organisasi kemasyarakatan dan 14 tempat ibadah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (9/7). Penyerahan hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung peran aktif masyarakat serta pengembangan sarana keagamaan di wilayah Sleman.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Harda menyampaikan bahwa total dana hibah yang disalurkan untuk organisasi kemasyarakatan mencapai Rp2.728.100.000, sedangkan untuk tempat ibadah sebesar Rp465.000.000.

Bupati Harda berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” pesan Harda.

Harda juga menegaskan pentingnya pengelolaan hibah secara baik dan bertanggung jawab, mengingat dana yang disalurkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usai penyerahan NPHD, Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan hibah berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo menjelaskan bahwa pemberian hibah ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan serta upaya bersama dalam membantu pengembangan sarana tempat ibadah.

“Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” begitu laporan Wiyato.

Wiyato menambahkan, seluruh penerima hibah memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik.

“Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah,” jelasnya.

( Ria )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM