Berita

Breaking News

Gempur Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantul Sisir 11 Lokasi Rawan dan Sita 219 Botol Minuman Beralkohol

Foto.miras ilegal yang diamankan.dok.hms.


BANTUL,Cakrainvestigasi.com — Kepolisian Resor (Polres) Bantul beserta seluruh jajaran kepolisian sektor (polsek) bergerak masif menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam operasi maraton yang berlangsung di 11 lokasi berbeda selama beberapa hari terakhir, petugas kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 219 botol miras ilegal dari berbagai jenis dan merek serta menindak sejumlah orang yang diduga kuat sebagai penjual maupun menguasai barang haram tersebut.

Operasi skala besar ini sengaja digelar secara menyeluruh untuk mempersempit ruang gerak para pelaku usaha miras ilegal yang dinilai sangat meresahkan warga. Selain itu, tindakan tegas kepolisian ini menjadi langkah antisipatif untuk mencegah timbulnya aksi kejahatan jalanan maupun gangguan keamanan masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

Awal Penindakan di Kawasan Imogiri dan Sewon

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa rangkaian penindakan berawal dari operasi Sat Samapta Polres Bantul pada Kamis (16/7/2026) malam. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas bergerak menyisir sebuah rumah toko di kawasan Jalan Makam Suci, Dusun Ngancar, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, dan mendapati seorang pria berinisial H (65) yang menyimpan enam botol miras jenis Anggur Kolesom.

"Satu hari berselang, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Dari lokasi pinggir jalan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAW (34) beserta 25 botol minuman beralkohol jenis AL," kata Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya kepada media, Senin (20/7/2026).

Pengembangan Serentak di Berbagai Kapanewon

Tidak berhenti di situ, giat penindakan berlanjut semakin intensif pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari. Petugas Polsek Sewon yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Zuli Nuryanto menggelar razia di Dusun Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, dan mengamankan 23 botol miras oplosan jenis AL dari tangan penjual berinisial IS (33). Selanjutnya, penyisiran bergeser ke Dusun Suruhan di kalurahan yang sama dan petugas kembali menyita 15 botol miras sejenis dari pelaku berinisial RS (45).

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Pleret di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Medi P. Irsiyanto membongkar modus penjualan miras dengan sistem transaksi Cash on Delivery (COD). Awalnya petugas menghentikan seorang pengendara berinisial Bendol yang berkendara secara membahayakan di jalanan, lalu setelah dilakukan interogasi dan pengembangan di area timur Stadion Sultan Agung (SSA) Wonokromo, polisi berhasil menangkap penyedia barang berinisial AM (31) beserta 10 botol miras oplosan jenis AL.



Penyisiran di Wilayah Kasihan, Pandak, dan Kota Bantul

Sementara itu, Polsek Kasihan menyasar dua lokasi pemukiman pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi pertama yakni Bayaran, Kalurahan Tamantirto, petugas mendapati seorang wanita berinisial IN (42) menyimpan minuman beralkohol pabrikan, dan di lokasi kedua yakni Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, petugas mengamankan pria berinisial HS (62). Dari kedua titik di wilayah Kasihan tersebut, polisi menyita total 16 botol miras pabrikan dari berbagai merek seperti Anggur Kolesom, Anggur Merah, Bir Singaraja, dan Bir Bintang.

Di Kapanewon Pandak, personel Polsek Pandak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Maryono bergerak menindaklanjuti laporan warga ke Dusun Kuroboyo, Kalurahan Caturharjo. Dari kediaman seorang pria berinisial KB (52), petugas menyita 12 botol miras merek Kawa-kawa serta dua botol vodka. Kemudian Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Ipda Hono Pribadi menindak transaksi miras di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Dusun Trirenggo, Bantul Kota, dengan mengamankan pria berinisial ANRW (30) dan menyita 21 botol miras jenis AL.

Penindakan Skala Besar di Outlet Modern dan Banguntapan

Puncak dari rangkaian operasi KRYD terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Sat Samapta Polres Bantul menggerebek sebuah tempat bernama Outlet 23 di Jalan Tj. Raya, Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Dari lokasi toko modern ini, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SDP (22) beserta barang bukti paling dominan sebanyak 83 botol miras bermerek, meliputi Intisari Ginseng, bermacam varian Bir Iceland, Draft Pin, Anggur Merah, Bir Bintang, hingga Anggur Ketan Hitam.

Pada saat yang sama, Unit Reskrim Polsek Banguntapan di bawah pimpinan Ipda Daru Marzuki juga menyisir kawasan Jalan Gedongkuning, Kalurahan Banguntapan, dan mengamankan enam botol miras berbagai jenis seperti Atlas, Anggur Kolesom, dan Soju. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi setempat guna menjalani proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Polres Bantul Tegaskan Penindakan Berkelanjutan

Menanggapi keberhasilan operasi lintas wilayah ini, Kasi Humas Polres Bantul menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Bantul. Rita menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga masyarakat yang telah berani dan aktif memberikan informasi akurat terkait keberadaan penjual miras ilegal di lingkungannya.

"Keberhasilan pengungkapan di 11 lokasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran miras ilegal," ujar Rita penuh penekanan.

Lebih lanjut, Rita menegaskan bahwa Polres Bantul beserta seluruh jajaran polsek akan terus menggalakkan razia serupa secara rutin dan berkesinambungan. Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kestabilan ketertiban umum dan mencegah terjadinya berbagai potensi tindak pidana di masyarakat.

"Polres Bantul akan terus melaksanakan razia secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol ilegal. Kami berharap upaya konsisten ini dapat menciptakan situasi yang semakin aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Bantul," pungkas Rita 

( Fauzi ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM