Berita

Breaking News

Jalan Baru Sudah Retak, Proyek Rp152, Miliar lebih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kementerian PU Diminta Copot Kasatker dan PPK Jika Terbukti Bersalah

Foto.ilustrasi.dok.


SULAWESI UTARA,Cakrainvestigasi.com – Proyek preservasi Jalan Nasional ruas Maelang – Batas Kabupaten Bolaang Mongondow/Bolaang Mongondow Utara – Biontong – Atinggola dengan nilai kontrak Rp152.129.949.000 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga masyarakat mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang.

Proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2022–2024 tersebut memiliki Nomor Kontrak HK.02.01.Bb.15.7.3/1246, dengan masa pelaksanaan 600 hari kalender. Penyedia jasa adalah PT Margahasta Citramukti, sedangkan pengawasan dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, PT Celebes Pratama Konsultan, dan PT Formasiempat Polaselaras Konsultan (KSO).

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah ruas, yakni Poigar, Lolak–Bolsel, Bolsel–Batas Gorontalo, Bolsel–Bolmut, Boltim–Mitra, Modayag–Moat, hingga Bolsel–Kotamobagu, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Di antaranya terdapat dugaan pekerjaan drainase yang tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya, batu berukuran besar yang dibiarkan berada di dalam saluran sehingga berpotensi menghambat aliran air, serta rabat beton bahu jalan yang lebih tinggi sekitar 10 sentimeter dari badan jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi drainase, mempercepat kerusakan konstruksi jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Publik juga menemukan adanya kerusakan berupa retak buaya dan permukaan jalan yang bergelombang, padahal proyek tersebut baru selesai pada tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan mengingat nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Selain itu, masyarakat menyoroti papan informasi proyek yang disebut tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Yang turut menjadi perhatian adalah kembali dialokasikannya anggaran pada tahun 2026 untuk ruas jalan yang sama melalui Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN 16.7.3/150 tanggal 4 Februari 2026 dengan nilai Rp27.672.291.000 yang dikerjakan oleh PT Gading Murni Perkasa. Masyarakat mempertanyakan alasan ruas yang baru selesai dikerjakan pada 2024 kembali memerlukan penanganan dengan anggaran puluhan miliar rupiah.

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit teknis, audit investigatif, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Audit yang diminta meliputi pemeriksaan fisik lapangan, pengujian kepadatan konstruksi, pengujian kekerasan dan tekstur permukaan jalan, pengujian kualitas aspal, kualitas agregat, komposisi campuran material, serta pemeriksaan volume pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

Dalam tuntutannya, masyarakat juga meminta Kementerian PU mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Apabila hasil audit dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau kerugian keuangan negara, masyarakat mendesak agar Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta agar PT Margahasta Citramukti dikenai sanksi administratif, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila melalui proses pemeriksaan terbukti melakukan wanprestasi, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM