Berita

Breaking News

Jaringan Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Disorot, Gudang di Tontalete Jadi Sorotan Publik

Foto.ilustrasi.dok.


BITUNG,Cakrainvestigasi.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya aktivitas serupa disebut terdeteksi di wilayah Matuari dan Madidir, Kota Bitung, kini sorotan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Tontalete, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga menjadi salah satu titik distribusi jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM bersubsidi yang diperjualbelikan kembali kepada pihak-pihak tertentu dengan harga di atas harga subsidi. Namun hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut.

Nama Haji Nur kembali disebut oleh sejumlah sumber sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Sumber yang sama menyebut jaringan itu diduga beroperasi melalui beberapa lokasi berbeda dengan pola pengelolaan yang berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan.

Di gudang Tontalete, seorang pria bernama Diego disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas operasional, mulai dari keluar masuk kendaraan tangki hingga koordinasi distribusi BBM. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, muncul pula informasi yang mengaitkan seorang mantan anggota DPRD Kota Bitung berinisial GM dengan aktivitas di gudang tersebut. Menurut sumber, GM diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan gudang maupun aliran distribusi BBM. Hingga saat ini belum ada bukti yang dipublikasikan maupun keterangan resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Sumber media juga menyebut gudang di Tontalete diduga bukan sekadar lokasi penyimpanan, melainkan menjadi salah satu titik distribusi BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali kepada pelanggan industri maupun kapal-kapal yang membutuhkan pasokan bahan bakar.

Informasi lain yang diperoleh menyebut pasokan Bio Solar diduga berasal dari pembelian melalui sejumlah pengepul yang memperoleh BBM dari SPBU. BBM yang semula dijual dengan harga subsidi sekitar Rp6.800 per liter disebut kembali dibeli dengan kisaran Rp13.000 hingga Rp13.300 per liter, sebelum diduga dijual kembali kepada konsumen tertentu dengan harga antara Rp19.000 hingga Rp23.000 per liter.

Selain gudang di Tontalete, sumber juga menyebut adanya lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM di Kelurahan Madidir dan Matuari, Kota Bitung. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, beredar pula dugaan bahwa PT Srikarya Lintasindo (PT SKL) memanfaatkan dokumen operasional milik perusahaan lain dalam aktivitas distribusi BBM. Dugaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait.

Tak hanya itu, muncul informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas di sekitar gudang Tontalete. Dugaan tersebut berangkat dari pengamatan sejumlah sumber terhadap mobilitas kendaraan tangki dan aktivitas pengamanan di lokasi. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.

Sejumlah kalangan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat bukti awal yang cukup. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum dari individu atau badan usaha yang disebut. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40.

( Afat ). 

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM