![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
HAK JAWAB
MANADO ,Cakrainvestigasi.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyelundupan bahan kimia yang diduga sianida di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), redaksi telah melakukan konfirmasi kepada J.W. sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Konfirmasi tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
Dalam keterangannya kepada redaksi, J.W. membantah seluruh dugaan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas penyelundupan maupun pengangkutan bahan kimia yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurut J.W., dirinya memang mengenal kapten perahu yang sempat disebut dalam pemberitaan. Namun, hubungan tersebut hanya sebatas penyewaan perahu dan tidak berkaitan dengan pengoperasian kapal maupun aktivitas pengangkutan barang.
"Saya hanya mengenal kapten tersebut sebatas menyewa perahu. Setelah itu saya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan, termasuk terkait penangkapan maupun dugaan pengangkutan barang ilegal. Saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut," ujar J.W. saat dikonfirmasi redaksi.Sabtu ( 25/7).
Dalam kesempatan yang sama, J.W. juga menyampaikan sejumlah penjelasan dan dokumen yang menurutnya mendukung pernyataannya bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, redaksi tidak memperoleh informasi atau bukti baru yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan J.W. dalam perkara dimaksud. Keterangan yang disampaikan J.W. menunjukkan bahwa hubungan dirinya dengan kapten perahu yang dimaksud sebatas hubungan penyewaan perahu dan, menurut penjelasannya, tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Redaksi menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan penyelundupan bahan kimia yang diduga sianida di Kabupaten Kepulauan Sitaro sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, redaksi senantiasa memberikan ruang kepada setiap pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab maupun menyampaikan klarifikasi.
Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan penyidikan, penetapan status hukum, atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang telah terverifikasi, redaksi akan memperbarui informasi tersebut sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
( Tim )


Social Header
Berita