![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MANADO,Cakrainvestigasi.com – Klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola Kawasan Megamas terkait kebakaran Mega Mall Manado yang menewaskan seorang karyawan mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN). Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus proses hukum apabila hasil penyidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) di kawasan Ayam Penyet Bitung, Manado, Owner Kawasan Megamas, Amelia, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menangani dampak insiden tersebut.
Menurut Amelia, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari memberikan kompensasi kepada keluarga korban, melakukan perbaikan fasilitas, hingga memperkuat penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Sejak awal kami sudah melakukan upaya terbaik, termasuk memberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban, melakukan berbagai perbaikan serta penerapan K3. Saat kebakaran terjadi saya juga berada di lokasi dan meminta seluruh karyawan segera turun serta tidak kembali ke lantai atas karena api sudah semakin membesar," ujarnya.
Amelia mengaku sangat terpukul atas meninggalnya salah seorang karyawan yang dinilai memiliki dedikasi tinggi.
"Tidak ada seorang pun yang menginginkan kejadian ini. Saya sangat sedih karena kehilangan salah satu karyawan terbaik kami. Kami sudah melakukan setiap upaya yang bisa kami lakukan," katanya.
GTI: Santunan Tidak Menghapus Proses Hukum
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa pemberian santunan maupun kompensasi kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab moral pengelola. Namun, menurutnya, hal itu tidak menghilangkan kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur kelalaian berdasarkan alat bukti yang sah.
GTI juga meminta aparat penegak hukum mendalami penerapan sistem K3 di kawasan Mega Mall, termasuk fungsi perangkat deteksi asap (smoke detector), sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, serta pelaksanaan pelatihan tanggap darurat bagi para karyawan.
Menurut Fikri, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis fakta.
"Jangan berlindung di balik istilah musibah apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh lamban dan tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun," tegasnya.
GTI juga mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah garis polisi di lokasi kebakaran dicabut. Menurut organisasi tersebut, pencabutan garis polisi bukan berarti proses hukum telah selesai, melainkan penyidikan harus tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM GTI berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu (1/8/2026) yang akan dipimpin Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo. Aksi tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
DPP LIN Minta Polda Sulut Lakukan Pengawasan
Senada dengan GTI, Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, menilai perkembangan penanganan perkara kebakaran Mega Mall belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun keluarga korban.
Ia meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami meminta Polda Sulut turun tangan mengawasi dan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun keluarga korban," ujarnya.
Yasir juga menyatakan, apabila berdasarkan mekanisme dan evaluasi internal Polri nantinya terdapat penilaian bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pimpinan berwenang dapat melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani kasus tersebut.
"Apabila memang Polresta Manado nantinya dinilai tidak mampu menangani kasus ini secara profesional dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah terpenuhi, maka Kapolresta patut dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai kasus yang merenggut korban jiwa ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum," katanya.
Desak Penyidikan Tuntas
LSM GTI dan DPP LIN menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan gedung, standar K3, fungsi smoke detector, jalur evakuasi, serta sistem proteksi kebakaran.
Kedua lembaga juga menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pembuktian di persidangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan LSM GTI meliputi:
Mendesak Polresta Manado mengusut tuntas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Mendalami penerapan sistem keselamatan gedung, termasuk fungsi smoke detector, jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan standar K3 sesuai hasil penyidikan.
Menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Menjamin proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
Memeriksa pihak terkait, termasuk instansi pengawas ketenagakerjaan, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung.
LSM GTI dan DPP LIN berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, masyarakat, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Social Header
Berita