Berita

Breaking News

Lahan Desa Semilir Akhirnya Di Kembalikan Pembeli Ke Aset Desa Kabupaten Semarang

Foto.lahan yang dikembalikan.dok.


Semarang,Cakrainvestigasi.com - Fungsi sebidang tanah di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi lokasi pembangunan kandang ayam berujung pada penyerahan kembali lahan tersebut kepada pihak pemerintah desa. Lahan yang sempat diperjualbelikan itu resmi diserahkan secara sukarela oleh pihak pembeli setelah diketahui status kepemilikannya merupakan aset milik desa.

Kepala Desa Mlilir, Jamhari, mengungkapkan bahwa transaksi awal terjadi karena ketidaktahuan pihak pembeli—salah satu perangkat desa aktif berinisial Ju—terkait status historis tanah tersebut. Lahan tersebut dibeli dari ahli waris almarhum Haji Suryadi, mantan perangkat desa era lama yang telah menguasai dan menggarap lahan itu selama lebih dari 30 tahun.

“Awalnya pembeli tidak mengetahui kalau tanah itu aset desa karena memang belum tercatat cermat dalam administrasi desa terdahulu. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif membatalkan transaksi dan mengembalikan tanah tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Surat pernyataan resminya sudah dibuat,” kata Jamhari, Kamis (30/7/2026).

Jamhari membeberkan, ketidakjelasan catatan administrasi berakar dari perbedaan dokumen masa lalu. Berdasarkan penelusuran Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2008–2009, SPPT lahan tersebut awalnya terbagi dua, yakni atas nama pribadi Suryadi dan bengkok Kamituwo atas nama Mokhamad Ma’sum. Namun, SPPT baru disatukan saat penataan SOTK pada 2010.

Dalam buku Letter C Desa, luasannya tercatat sekitar 2.950 meter persegi, sedangkan area yang dipersoalkan mencapai sekitar 2.500 meter persegi dari total gabungan lahan yang mendekati 6.000 meter persegi.

Proses pengembalian lahan tersebut kini telah diselesaikan. Di sisi lain, Jamhari juga menyayangkan adanya pemasangan spanduk atau MMT di lokasi lahan oleh DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang, yang ditegaskannya dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Desa Mlilir.

Selain merampungkan status aset tanah, Pemdes Mlilir saat ini juga tengah mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp11 juta atas nama penerima manfaat Bu Seneng. Kasus ini melibatkan Kepala Dusun Karangtalun, Haryadi.

Menurut Jamhari, Haryadi telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh dana tersebut. Meski demikian, proses penanganan perkara tetap berjalan secara formal.

“Uangnya sudah dikembalikan oleh Pak Kadus. Namun, proses hukumnya tetap berjalan di Polres Semarang, seiring dengan audit menyeluruh yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Audit oleh Inspektorat dilakukan atas arahan Bupati Semarang usai menerima audiensi dari perwakilan warga, BPD, dan tokoh masyarakat. Audit independen tersebut mencakup dua hal utama, yakni tata kelola aset desa serta dugaan penyimpangan bantuan sosial.

Jamhari menegaskan bahwa pihak pemerintah desa bersikap kooperatif dan siap menghormati apa pun hasil rekomendasi tim audit Inspektorat. Ia mengimbau warga Desa Mlilir untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Pemerintah Desa Mlilir akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, terbuka terhadap masukan, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat demi kemajuan desa kita,” pungkas Jamhari.

( Budi ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM