![]() |
| Foto.RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.dok. |
MANADO ,Cakrainvestigasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) DPD Kota Manado mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyuapan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai adanya dugaan aliran dana kepada seseorang berinisial R.L. yang disebut dilakukan melalui rekening milik istrinya. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPD Kota Manado LSM Garda Timur Indonesia, Alvian Rouseveld, mengatakan pihaknya akan menggelar aksi damai sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penanganan perkara tersebut
"Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Menurut Alvian, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menuntut penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima suap, berdasarkan alat bukti yang sah.
LSM GTI juga menyoroti pentingnya menjaga independensi institusi penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa atau mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara demi kepentingan pribadi ataupun kelompok. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengaitkan nama pimpinan institusi apabila memang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara," tegas Alvian.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
LSM GTI menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh bertujuan mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut berharap setiap pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang disebut dalam informasi yang beredar diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
( Tim )

Social Header
Berita