![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MANADO ,Cakrainvestigasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera mengusut secara tuntas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kebakaran Mega Mall Manado yang mengakibatkan meninggalnya seorang karyawan.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa tersebut tidak boleh serta-merta dipandang sebagai musibah apabila nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian.
"Kelalaian jangan disebut musibah. Jika terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan," tegas Fikri.
Sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, LSM GTI akan menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 1 Agustus 2026, yang dipimpin oleh Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo. Aksi tersebut akan mengusung tuntutan agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut GTI, aksi tersebut mengacu pada dugaan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kerugian terhadap orang lain, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam aksi tersebut, GTI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kesalahan atau kelalaian pihak pengelola Mega Mall yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
2. Meminta penyidik mendalami dugaan tidak berfungsinya atau tidak memadainya sistem keselamatan gedung, termasuk dugaan tidak tersedianya smoke detector serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila hal tersebut terbukti dalam proses penyidikan.
Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo, menyatakan pihaknya berharap Polda Sulawesi Utara segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Kami meminta Polda Sulut mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan dan peristiwa seperti ini tidak kembali terulang," ujar Alvian.
LSM GTI juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang akan mengikuti aksi untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan aspirasi secara damai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Mega Mall maupun Polda Sulawesi Utara terkait tuntutan yang disampaikan LSM GTI dan perkembangan penyidikan perkara tersebut.
( Tim ).

Social Header
Berita