![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
SITARO ,Cakrainvestigasi.com – Keberhasilan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro mengungkap dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga berupa sianida (CN) mendapat apresiasi luas. Namun, di balik pengungkapan tersebut, muncul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam jaringan penyelundupan lintas negara yang kini menjadi sorotan.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, IPTU Tedd R. Mandagi, S.H., polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FP, AN, dan IA, di mana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut menyita sekitar 60 karung bahan kimia yang diduga sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung atau sekitar 3 ton bruto, sebuah longboat yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, tiga unit telepon genggam, delapan galon BBM jenis Pertalite, serta tiga unit mesin tempel.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro, Briptu Ravi Lahengking, mencurigai sebuah longboat yang melintas di perairan Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat. Setelah dilakukan pembuntutan dan koordinasi dengan Tim URC, petugas berhasil melakukan penyergapan di Kampung Balirangen, Kecamatan Siau Timur dan menemukan puluhan karung bahan kimia yang diduga akan dipasok ke wilayah pertambangan.
Di tengah proses penyelidikan, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan longboat yang digunakan dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai pembuat atau pihak yang mengerjakan longboat tersebut di Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori,
Kabupaten Minahasa Utara, kapal itu disebut dibangun dengan nilai sekitar Rp60 juta dan diserahkan melalui seorang kapten perahu berinisial FP alias Farid, yang diduga mengoperasikan kapal tersebut.
Sumber yang sama juga mengklaim bahwa longboat tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J.W. alias Jery. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, berkembang pula informasi di masyarakat bahwa oknum tersebut diduga pernah terlibat dalam aktivitas penyelundupan ilegal lintas negara dari Filipina menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa Utara. Hingga kini, informasi tersebut juga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum yang berwenang.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mengapresiasi langkah cepat Polres Kepulauan Sitaro dalam membongkar dugaan jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya.
Namun, menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan.
"Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini hingga ke aktor intelektual, pemodal, pemasok maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan," tegas Fikri.
LSM GTI juga meminta agar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat diuji melalui penyelidikan yang profesional, independen, dan objektif.
"Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal itu tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi TNI Angkatan Laut. Karena itu kami mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) segera melakukan penyelidikan internal secara independen terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Fikri.
Menurutnya, dugaan penyelundupan sianida merupakan persoalan serius karena bahan kimia tersebut diduga menjadi pemasok aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Sianida merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat. Penyalahgunaannya berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem sungai, tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat apabila digunakan secara ilegal.
LSM GTI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila bahan tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan, distribusi, dan pengawasan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Fikri menegaskan, apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
"Jangan ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum yang tegas justru akan menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota TNI AL berinisial J.W. alias Jery belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum terbukti di pengadilan.
( Afat ).


Social Header
Berita