Berita

Breaking News

MAFIA BBM SUBSIDI DIDUGA MENGGURITA DI BITUNG, FAIS DAN REIN JADI SOROTAN — DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM LL DIPERTANYAKAN WARGA

Foto.ilustrasi.dok.


BITUNG,Cakrainvestigasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kota Bitung. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Fais dan Rein disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas gudang penampungan solar subsidi yang diduga beroperasi di wilayah Kota Bitung. Dugaan tersebut muncul setelah warga mengaku sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi keluar masuk lokasi tertentu dalam jumlah besar.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang telah diuji di pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan adanya tindak pidana atau pihak yang menjadi tersangka terkait dugaan tersebut.

Sejumlah warga berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.

"Kalau memang ada penyalahgunaan BBM subsidi, kami berharap aparat segera turun tangan. Subsidi itu hak masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain nama Fais dan Rein, muncul pula informasi mengenai seorang oknum berinisial LL yang oleh sebagian warga disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Dugaan itu turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak berinisial LL maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta berbagai ketentuan pengawasan dari BPH Migas.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah berupa:

- Pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi.

- Penelusuran rantai distribusi solar bersubsidi.

- Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

- Penindakan sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Fais, Rein, maupun pihak yang disebut berinisial LL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

 Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Afat ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM