![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
MINAHASA,Cakrainvestigasi.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan warga di Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga melibatkan seorang mantan kepala desa (Kumtua).
Berdasarkan keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebuah gudang di wilayah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi sebelum didistribusikan kembali. Mereka mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk membawa jeriken berisi solar.
"Sejak masih menjabat Kumtua sampai sekarang aktivitas itu menurut kami masih berlangsung. Hampir setiap hari ada kendaraan keluar masuk membawa jeriken," ujar salah seorang warga.
Warga menduga solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan sektor transportasi tertentu, dialihkan untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harga non-subsidi. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menurut warga, aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu menimbulkan tanda tanya karena hingga kini belum terdengar adanya proses penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau benar ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata warga lainnya.
Masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Winangun Atas, termasuk menelusuri asal-usul pasokan solar, legalitas gudang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran.
Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keterangan warga. Pihak yang disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Social Header
Berita