Berita

Breaking News

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Ungkap 76.220 Batang Rokok Ilegal di Gunungkidul, Potensi Denda Capai Rp173 Juta

Foto.satpol Pp saat melakukan operasi rokok ilegal.dok.


GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul, Senin (27/7/2026).

Operasi yang menyasar wilayah Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 76.220 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai sanksi administratif (denda) mencapai Rp173.663.000.

Temuan terbesar berada di wilayah Kapanewon Tanjungsari, yakni sebanyak 73.420 batang rokok ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari wilayah Wonosari dan diduga akan didistribusikan ke kawasan pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul.

Sementara itu, sebanyak 2.800 batang rokok ilegal lainnya diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kapanewon Ngawen.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses penelitian, pemeriksaan, serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi ancaman bagi penerimaan negara dan dunia usaha.

 "Peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh terhadap ketentuan. Karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Arisandy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.

Menurut Arisandy, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, mengatakan hasil operasi menunjukkan masih adanya upaya distribusi rokok ilegal melalui jalur perdagangan di wilayah Gunungkidul.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi terpadu yang dilaksanakan secara berkelanjutan bersama Bea Cukai Yogyakarta.

 "Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan," kata Sumarno.

Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi kesejahteraan masyarakat.

( Pujie )

Editor : mas Pay .

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM