![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan pantai selatan. Seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang selama ini bertugas di pos TPR resmi dinonaktifkan sementara.
Kebijakan tersebut diambil setelah muncul dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan retribusi wisata yang diduga melibatkan sejumlah pamong Kalurahan Kemadang serta anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Sebagai langkah antisipasi sekaligus untuk memastikan pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan normal, Pemkab Gunungkidul menugaskan 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengganti sementara. Mereka ditempatkan di sejumlah pos TPR, terutama pada shift malam yang dinilai rawan terjadi penyimpangan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi wisata.
"Seluruh petugas lama kami nonaktifkan sementara. Kami kirim 22 ASN untuk berjaga di TPR, terutama saat malam hari, agar pengawasan lebih ketat dan tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan," ujar Endah usai memberikan pembinaan kepada petugas baru di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Senin (27/7/2026).
Sebelum diterjunkan ke lapangan, para ASN mengikuti pembinaan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata. Materi yang diberikan meliputi penguatan integritas, tata kelola pemungutan retribusi sesuai ketentuan, serta komitmen menjaga penerimaan daerah.
Menurut Endah, dugaan penyimpangan yang terjadi diduga memanfaatkan sistem pembayaran retribusi, termasuk transaksi non-tunai yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan keuangan daerah.
"Setiap rupiah dari retribusi wisata adalah hak seluruh masyarakat yang harus masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan," tegasnya.
Penanganan kasus dilakukan melalui dua jalur. Dari sisi administratif, proses pemeriksaan ditangani oleh Inspektorat Daerah. Sementara itu, dugaan tindak pidana telah diserahkan kepada aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada yang main-main dengan uang rakyat," tambah Endah.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap langkah penonaktifan petugas, penempatan ASN, pembinaan, serta proses hukum yang sedang berjalan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh penerimaan retribusi wisata dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Pergantian Petugas Pernah Dilakukan sebagai Evaluasi Kinerja
Sebelumnya, kebijakan pergantian petugas TPR juga pernah dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja pengelolaan sektor pariwisata.
Terpisah Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menjelaskan bahwa pergantian penjaga sendiri sesuai dengan arahan Bupati, jelasnya singkat.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap berbagai langkah pembenahan tersebut dapat memperkuat tata kelola retribusi wisata, meningkatkan kepercayaan publik, serta mengoptimalkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah.
( */Pujie )

Social Header
Berita