Berita

Breaking News

Pemkab Kulon Progo Fasilitasi Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT SAK, Sisa Aset Segera Dilelang

Foto.udensi eks karyawan PT sak.dok.


Kulon Progo ,Cakrainvestigasi.com – Harapan ratusan eks karyawan PT Selo Adikarto (PT SAK) untuk memperoleh sisa gaji dan pesangon mulai menemukan titik terang. Dalam audiensi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada Senin (6/7/2026), disepakati langkah percepatan pembayaran hak-hak eks pekerja melalui penjualan sisa aset perusahaan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Kulon Progo, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), manajemen PT SAK, serta perwakilan eks karyawan.

Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah PT SAK akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 Juli 2026 sebagai tahapan untuk mempercepat proses penjualan atau lelang sisa aset perusahaan. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan memberikan pendampingan agar proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Waljito selaku team advokasi DPD KSPSI DIY yang mendampingi  mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perundingan bipartit yang telah dicapai pada 12 Desember 2025. Saat itu, pihak manajemen menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan sisa gaji dan pesangon kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, menurut Waljito, realisasi pembayaran berjalan sangat lambat sehingga para eks karyawan kembali meminta kepastian kepada pemerintah daerah.

 "Pada perundingan bipartit tanggal 12 Desember 2025, manajemen sebenarnya sudah menyanggupi pembayaran sisa gaji dan pesangon. Namun prosesnya terlalu lama sehingga hak-hak eks karyawan belum juga terpenuhi. Hari ini disepakati bahwa sisa aset PT SAK segera dijual melalui mekanisme yang akan dibantu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo," ujar Waljito.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang dinilai aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

 "Kami mengapresiasi langkah Bupati beserta jajaran Pemkab Kulon Progo yang telah menginisiasi penyelesaian ini. Kami berharap proses penjualan aset segera terealisasi sehingga hak-hak eks karyawan dapat segera dibayarkan," katanya.

Melalui keputusan hasil audiensi tersebut, eks karyawan berharap proses RUPS dan lelang aset dapat berjalan sesuai jadwal sehingga kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang telah lama menunggu dapat segera diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum disampaikan target waktu pasti penyelesaian pembayaran seluruh hak eks karyawan. Namun, seluruh pihak yang hadir dalam audiensi berkomitmen mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi para pekerja.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM