![]() |
| Foto.Polres Minut Cek Lokasi sengketa tanah |
MINAHASA UTARA,Cakrainvestigasi.com – Penyidik Polres Minahasa Utara melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi objek sengketa tanah di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa kepemilikan lahan.
Pengecekan lapangan dipimpin oleh Penyidik Pembantu Polres Minahasa Utara, Aipda R. Robby Tri Waluyo, S.H., bersama dua personel lainnya. Kegiatan turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Desa Kawangkoan, dalam hal ini Kepala Urusan Pemerintahan atau perangkat desa, serta dihadiri kuasa pelapor, Max Angkouw.
Dalam kesempatan tersebut, Max Angkouw menjelaskan kepada penyidik mengenai riwayat kepemilikan lahan yang dikenal dengan nama Mapapra atau Mangustang. Ia juga menunjukkan dokumen-dokumen alas hak, baik asli maupun salinan, yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Selain itu, kuasa pelapor turut menunjukkan batas-batas lahan di sisi timur, barat, utara, dan selatan sebagai bagian dari proses identifikasi objek sengketa oleh penyidik.
Menurut Max Angkouw, terdapat dugaan kejanggalan pada salah satu dokumen administrasi desa, yakni Surat Keterangan Tidak Bermasalah (SKTM) yang disebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengalihan hak atas tanah.
Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen bernomor 03/SKTM/KAW/X-2006 tertanggal 27 Oktober 2006, objek tanah yang tercantum dalam surat tersebut mengarah pada lahan bernama Klembi, bukan lahan Mapapra atau Mangustang yang menjadi objek sengketa saat ini.
Kuasa pelapor juga menduga terdapat ketidaksesuaian administratif pada dokumen tersebut, termasuk dugaan tanda tangan kepala desa yang tidak disertai cap atau stempel resmi. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Max Angkouw mengklaim lahan yang menurut pelapor merupakan hak miliknya kini telah berdiri bangunan perumahan. Ia menduga pembangunan tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan yang didasarkan pada dokumen yang dipersoalkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Minahasa Utara masih melakukan pendalaman terhadap hasil pengecekan lapangan dan belum memberikan keterangan resmi terkait kesimpulan maupun pihak yang bertanggung jawab. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
( Tim )

Social Header
Berita