![]() |
| Foto.konferensi pers.dok.hms. |
PURWOREJO ,Cakrainvestigasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan petugas setelah kedapatan membawa sabu dengan berat bruto hampir 70 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).
Wakapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, di pinggir jalan Dusun Karang Nongko, RT 01 RW 05, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Saat itu, anggota Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli dan penyelidikan mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut di wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Purworejo serta Kabupaten Kebumen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram, sehingga total berat brutonya mencapai 69,58 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital merek Camry, satu dompet hitam merek Goldcross, satu tas punggung warna merah, satu unit telepon seluler Oppo A12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi AB 5068 WX yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, HF disangka melanggar ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Nana Edi Sugito mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo," tegasnya.
Polres Purworejo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Purworejo yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
( Horas )

Social Header
Berita