Berita

Breaking News

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Kabel Penerangan Jalan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Foto.Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Kabel Penerangan Jalan,dok.hms.


Purworejo,Cakrainvestigasi.com – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel listrik penerangan jalan sepanjang 30 meter di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, bersama rekannya berinisial WS yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian memasukkan kabel hasil curian ke dalam tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel penerangan jalan. Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan informasi dari masyarakat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka SCDK.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Dusun Kedungracak, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel listrik bersama WS di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Purworejo selama Mei 2026," ungkapnya.

Adapun lokasi lain yang diakui pelaku antara lain kawasan Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.



Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan fasilitas umum, khususnya jaringan penerangan jalan dan instalasi listrik.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset publik. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif," ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan karena dapat turut mendukung mata rantai kriminalitas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Purworejo menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain sekaligus memburu tersangka WS yang hingga kini masih melarikan diri.

( Horas ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM