![]() |
| Foto.ilustrasi.dok. |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Yogyakarta, dua orang dikenakan wajib lapor, sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta IPTU Apri Sawitri, S.H. saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
IPTU Apri menjelaskan, pada 2 Juli 2026, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena sedang hamil.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka. Empat orang telah menjalani pemeriksaan, sedangkan satu orang belum diperiksa karena belum memenuhi panggilan penyidik.
"Dari lima tersangka yang ditetapkan pada 24 Juli, tiga orang dilakukan penahanan, satu orang dikenakan wajib lapor karena masih memiliki bayi, dan satu orang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik," jelas IPTU Apri.
Secara keseluruhan, dari 19 tersangka, sebanyak 16 orang ditahan, dua orang dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis dengan pertimbangan kemanusiaan, sedangkan satu orang masih menunggu pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagian diduga melakukan dan turut serta melakukan dugaan tindak pidana sebagai pengasuh, guru, maupun petugas kerumahtanggaan. Sementara beberapa tersangka lainnya diduga membiarkan terjadinya peristiwa tersebut dalam kapasitas sebagai petugas keamanan (satpam), tenaga administrasi, maupun guru.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal yang dipersangkakan antara lain mengatur larangan melakukan diskriminasi terhadap anak, membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran, serta melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
IPTU Apri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami akan terus menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
( Ria )
Editor : mas Pay

Social Header
Berita