![]() |
| Foto.pelaku saat di amankan di Polsek Gedangsari.dok. |
Gunungkidul,Cakrainvestigasi.com – Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Gedangsari, AKP Gatot Wahyu Wijaya Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
"Terduga pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui terduga pelaku telah kembali ke Gedangsari, sehingga tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya," ujar AKP Gatot saat di konfirmasi awak media, Minggu ( 26/7)
Terduga pelaku berinisial MR (18), warga Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Padukuhan Rejosari, Gedangsari.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/VII/2026/SPKT/GEDANGSARI/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA DIY atas laporan korban, Sudiyo, warga Kalurahan Serut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung M30 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui pernah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang dilaporkan hilang pada 7 Juni 2026 saat korban sedang melaksanakan salat Subuh di musala yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya.
"Menurut pengakuan sementara, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Semarang. Namun pengakuan tersebut masih kami dalami dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Masyarakat kami imbau tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan," pungkas AKP Gatot.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Pay ).

Social Header
Berita